Tumirin Akhirnya Dikeluarkan dari Rutan Kelas I Medan, PH Ucapkan Terimakasih kepada Hakim PT Medan

NASIONAL TIME

- Redaksi

Selasa, 13 Agustus 2024 - 00:43 WIB

5065 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan — Tumirin (62) warga Jalan Kapten Sumarsono Medan akhirnya dikeluarkan dari Rutan Kelas I Medan, setelah Hakim Pengadilan Tinggi ( PT) Medan membebaskan Tumirin dari dakwaan dan tuntutan Jaksa menggunakan surat palsu, Senin (12/8/2024)

Jaksa Penuntut Umum( JPU) Randi Tambunan dari Kejaksaan Tinggi Sumut mengeksekusi isi putusan Pengadilan Tinggi Medan nomor 1499/pid/2024/pt.mdn itu, disaksikan Angga Pratama Sitorus selaku Penasihat Hukum ( PH) Tumirin

Angga Pratama Sitorus,SH saat menggiring Tumirin keluar dari Rutan Kelas I Medan menjawab awak media mengucapkan rasa syukur karena kliennya Tumirin telah dibebaskan hakim.

‘Kami mengucapkan terimakasih kepada Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan terutama Parlas Nababan SH MH, Samsul Bahri SH, MH, dan John Pantas L Tobing SH MH, karena telah menegakkan keadilan terhadap masyarakat kecil terutama klien kami,Tumirin,” ujar Advokat muda itu

Menurut Angga Majelis Hakim Tinggi Medan dalam pertimbangan hukumnya telah memutus perkara ini, bahwa Tumirin tidak terbukti bersalah dan tidak terbukti memenuhi unsur tindak pidana yang dituduhkan seperti dakwaan dari JPU

Selain itu, PH Tumirin itu juga mengucapkan terimakasih kepada Jaksa Randi Tambunan yang membantu selama persidangan dan proses pembebasan Tumirin

Ucapan terimakasih juga ditujukan kepada Kepala Rutan Kelas I Medan Nimrot Sihotang dan jajaran pegawai Rutan I Medan yang turut mempermudah proses pembebasan Tumirin

Sebelumnya Tumirin (62) warga Kapten Sumarsono Medan bisa bernafas lega, setelah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan membebaskan Tumirin dari semua dakwaan Jaksa Penuntut Umum( JPU) karena tidak terbukti turut serta menggunakan surat palsu.

“Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 550/Pid.B/2024/PN Mdn tanggal 20 Juni 2024 yang menghukum Tumirin 1 tahun 2 bulan penjara,” ujar Majelis hakim Pengadilan Tinggi Medan diketuai Parlas Nababan beranggotakan Jhon Pantas L.Tobing dan Syamsul Bahri dalam amar putusannya yang dibacakan 1 Agustus 2024 lalu

Selain itu, Majelis Hakim PT Medan memerintahkan Jaksa Penuntut Umum ( JPU) untuk mengeluarkan Tumirin dari Rumah Tahanan Negara ( Rutan) setelah putusan ini dibacakan serta memulihkan kemampuan, harkat dan martabat Tumirin serta membebankan biaya perkara kepada negara.

Dilihat di SIPP Pengadilan Negeri Medan, Senin (9
12/8/2024) Majelis Hakim PT tidak sependapat dengan putusan Hakim PN Medan karena di persidangan tidak ditemukan Tumirin turut serta menggunakan surat palsu seperti yang didakwakan JPU.

Seluruh Surat Keterangan Pendaftaran Pendudukan Tanah( SKPPT) atas nama Hardjo B yang berlokasi di Helvetia dikembalikan kepada Tumirin selaku anak Hardjo B.

Dipaksakan

Sebelumnya Penasihat Hukum( PH) terdakwa Tumirin menilai perkara yang menjerat kakek berusia 62 tahun itu terkesan dipaksakan.Tanpa bukti yang jelas, terdakwa diadili dan ditahan.

Hal itu dikemukakan PH Dewi Intan, SH Rahmat Junjungan Sianturi,SH MH dan Angga Pratama,SH kepada awak media seusai persidangan terdakwa Tumirin di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (16/5/2024)

Menurut dia, tanpa bukti surat asli, Tumirin warga Jalan Kapten Sumarsono Medan itu dijadikan tersangka, terdakwa dan ditahan.

Dijelaskannya ,dimana pembuktiannya tanpa ada surat asli, Tumirin didakwa memalsukan surat tanah milik PT Nusaland sebagai saksi pelapor.

Bahkan, kata Dewi Intan tidak ada kerugian yang dialami PT Nusaland.Tapi kenapa saksi korban bisa menyatakan Tumirin didakwa memalsukan dan menggunakan surat palsu.Demikian juga saksi yang diajukan JPU tidak tahu soal pemalsuan yang dilakukan terdakwa.

Hal senada juga dikemukakan Rahmat Junjungan Sianturi.Dia menilai saksi yang diajukan JPU tidak bermutu dan tidak mendukung dakwaannya.

Lihat saja kehadiran Ngadimin, staf Analisis dan Kebijakan Pemprovsu.Saksi tidak tahu persoalan yang dialami terdakwa.Tapi tetap dipaksakan jadi saksi

Demikian juga saksi pelapor Agus Cipto dari PT Nusaland tidak punya surat asli yang menerangkan adanya pemalsuan yang dilakukan terdakwa Tumirin.

Saksi Agus Cipto hanya tahu adanya gugatan di PTUN Medan soal 11 Kartu Tanda Pendaftaran Penduduk Tanah ( KTPPT) padahal gugatan sudah dicabut.

Demikian juga keterangan Veni dan Will selaku Kepala Lingkungan dan 2 Helvetia bahwa tahu tanah seluas 13 hektar di Helvetia milik PT Nusaland karena membayar pajak

Sebaliknya terdakwa Tumirin membantah keterangan para saksi itu.Tumirin itu mengakui tanah seluas13 hektar yang saat ini dikuasai PT Nusaland milik ayahnya sesuai KPTPT yang diterbitkan tahun 1956.

Karena itu, Dewi Intan dan Rahmat Junjungan yakin terdakwa Tumirin tidak bersalah sehingga Majelis Hakim harus membebaskannya dari segala dakwaan dan tuntutan JPU

Diketahui, JPU Randi Tambunan mendakwa Tumirin melanggar pasal 263 ayat 2 KUHP yakni memalsukan dan menggunakan surat palsu sekaligus menuntut Tumirin 2 tahun penjara.Namun hakim memutusnya 1 tahun 2 bulan penjara.Tapi Tumirin langsung mengajukan banding (AVID/pung)

Berita Terkait

Pelantikan DPC GRIB Jaya Medan, Hercules Rosario Marshal Tekankan Sinergi dengan Pemerintah
Pengadilan Tinggi Medan Putuskan Tumirin Bebas, Pengacara: “Keadilan Ditegakkan”
The Latest News in R&B Music: A Look at Super Bowl Performances, New Albums, Rising Stars, and Tribute to Aaliyah

Berita Terkait

Kamis, 21 November 2024 - 10:31 WIB

Manfaat dan Keunggulan Pembalut Herbal untuk Kesehatan Wanita

Kamis, 21 November 2024 - 10:19 WIB

Rusia-Ukraina Memanas, Harga Emas Berpeluang Naik

Kamis, 21 November 2024 - 10:12 WIB

Riset Terbaru: Bisnis B2B di Indonesia Belum Optimalkan Social Media

Rabu, 20 November 2024 - 23:33 WIB

Prediksi Harga Token PEPE Pasca Breakout! Waktunya Investasi?

Rabu, 20 November 2024 - 23:11 WIB

Tren Positif Dogecoin, Ini Analisis untuk Menentukan Waktu Beli yang Tepat

Rabu, 20 November 2024 - 09:32 WIB

VRITIMES Indonesia Sukses Menarik Perhatian di DNA Leadership Summit

Rabu, 20 November 2024 - 09:00 WIB

Seberapa Tinggi Dogecoin akan Melesat di 2025? Ini Analisisnya!

Selasa, 19 November 2024 - 23:09 WIB

Anti Boros! Smart Wall Switch & Smart Plug Ini Justru Bantu Kamu Menghemat Listrik

Berita Terbaru

Bisnis

Rusia-Ukraina Memanas, Harga Emas Berpeluang Naik

Kamis, 21 Nov 2024 - 10:19 WIB